Sistem hukum Civil Law dan Common law
Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas
hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga
karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden
sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan
bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim
mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif
dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil
law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak
awal.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law
berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan, dan
yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada
urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan
peraturan lain di bawahnya.
Sedangkan kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan
berbagai persoalan. Pada kenyataanya undang-undang tidak pernah lengkap karena
kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan hukum kebiasaan. Patut
dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum
kebiasaan. kebiasaan tidak mengikat, agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum
kebiasaan diperlukan 2 hal :
1. Tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
2. Adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara
terus menerus dan berulang-ulang itu hukum. Unsur psikologis dalam bahasa latin
adalah opinion necessitates yang berarti pendapat mengenai
keharusan orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya
kewajiban hukum.
|
COMMON
LAW/ANGLO SAXON
|
CIVIL LAW/EROPA KONT
|
|
|
SISTEM
PERATURAN
|
|
|
|
SISTEM
PERADILAN
|
|
|
*Asas Stare decesis/The binding force of Precedent : azas ini hakim terikat
kepada keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat
atau oleh hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut oleh Negara anglo saxon
seperti Inggris, Amerika Serikat. zas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
a.Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama
menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan
b.Bahwa mengikuti preceden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk
masalah-masalah di kemudian hari.
c.Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru
dapat menghemat tenaga dan waktu
d.Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban
untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.
**Asas bebas yaitu kebalikan dari azas precedent yaitu hakim tidak terikat
kepada keputusan-keputusan Hakim sebelumnya pada tingkat sejajar atau kepada
Hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut dinegara Belanda dan Perancis. Dalam
praktek seperti dinegeri Belanda azas ini tidak dilakukan secara konsekwen,
banyak hakim-hakim masih menggunakan keputusan-keputusan hakim yang lebih
tinggi dengan beberapa alasan antara lain :
a.Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan hakim sehingga mengaburkan
atau tidak tercapainya tujuan kepastian hukum
b.Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang tidak perlu karena pihak yang
tidak puas akan naik banding.
c.Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan.
Negara Indonesia menggunakan ke 2 azas tersebut yaitu azas precedent untuk
Peradilan Adat/kebiasaan dan azas bebas untuk Peradilan Barat.